Prosedur Mendirikan
Perusahaan (CV)
Untuk mendirikan CV para pendiri harus mengajukan
kepada NOTARIS untuk dibuatkan Akta Pendirian
Bagaimana mendirikan CV
Dalam prakteknya untuk
mendirikan sebuah perseroan komanditer atau CV, para pendiri dapat bersama-sama,
atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri, dan atau memberikan kuasa
kepada orang lain untuk mengajukan permohonan kepada Notaris yang
berwenang.
Biaya Pendirian CV, Rp.
7.500.000,-
Biaya sudah termasuk;
Akta pendirian CV, Domisili,
NPWP dan Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak, Pendaftaran ke
Pengadilan Negeri, SIUP dan TDP, Legalisir fotokopi Akta Pendirian oleh
Notaris, Gratis 1 buah stempel warna (Flash Stamp).
Prosedur mendirikan CV
Untuk mendirikan perusahaan
atau badan usaha CV, para pendiri harus mengajukan permohonan kepada
Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer.
Seperti hal PT dan Firma untuk
mendirikan CV juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagaipendiri perusahaan yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh
Notaris.
Para pendiri perseroan
komanditer ini adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari Persero Aktif
yang disebut Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur dan satu lagi
Persero Pasif/diam yang disebut sebagai Persero Komanditer di dalam Akta
Pendirian.
Ketentuan untuk mendirikan CV
1. Para pendiri CV
adalah warga negara Indonesia
2. Jumlah pendiri CV minimal 2
(dua) orang
3. Memiliki tempat usaha dan
berkedudukan di wilayah Republik Indonesia
4. Memiliki maksud dan tujuan
usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan
dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku
Persiapan untuk mendirikan CV
PERTAMA
Anda harus tentukan siapa pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga menjadi pengurus didalam
perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian siapa yang yang menjadi
Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya bertanggung jawab sebatas
besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan.
KEDUA
Kedua. Tentukan besarnya modal perusahaan yang disetor ke dalam
perusahaan oleh para pendiri untuk melaksanakan kegiatan usaha. Besarnya
modal bisa anda tentukan sesuai kebutuhan, seperti sewa tempat
usaha/kantor, pembelian peralatan kantor, mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai
dan biaya operasional lainnya.
Modal disetor dan
implikasinya terhadap kualifikasi / golongan SIUP perusahaan, sebagai berikut;
1. SIUP Kecil
memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000 s.d Rp. 500.000.000
2. SIUP Menengah
memiliki modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000 s.d Rp.
10.000.000.000
3. SIUP
Besar memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000
Besarnya modal tersebut tidak
disebutkan didalam Akta Pendirian atau Perubahanya, namun dapat dibuat catatan
sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh para pendiri
KETIGA
Pastikan bahwa anda sudah
menentukan tempat usaha untuk kantor.
Khusus untuk wilayah DKI
Jakarta lokasi tempat usaha harus berada dilingkungan komersial seperti
Pertokoan, RUKU, RUKAN, Gedung Perkantoran atau tempat lain yang diperuntukan
sebagai tempat usaha
KEEMPAT
Setelah informasi tersebut
disiapkan maka anda sudah bisa mengajukan permohonan Pendirian CV kepada
Notaris yang berwenang, dengan menyerahkan data sebagai berikut;
1. Nama para pendiri
perusahaan
2. Nama Perusahaan
3. Tempat dan kedudukan
perusahaan (kota/kabupaten)
4. Maksud dan tujuan
(bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha)
5. Nama pengurus yang terdiri dari
Persero Aktif (Direktur) dan Persero Komanditer
6. Melampirkan surat kuasa apabila
permohonan pendirian cv dikuasakan kepada orang lain
Beberapa alasan kenapa orang memilih untuk membuat CV atau
sebagai perusahaan antara lain adalah;.
1. Proses pendirian CV relatif
lebih mudah dan lebih cepat dari PT
2. Bebas menggunakan
nama perusahaan tanpa persetujuan dari instansi terkait
3. Salah satu pendiri
ingin memiliki tanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan usaha
4. Biaya yang dibutuhkan
untuk mendirikan CV juga lebih murah
5. Badan Usaha CV
umumnya termasuk ketegori usaha kecil atau menengah
6. Anggaran dasar perseroan tidak
perlu mendapat pengesahan Menteri serperti PT
Selain itu
juga ada pengusaha memilih badan usaha ini karena sudah cukup untuk
memenuhi persyaratan yang diminta pihak-pihak tertentu
untuk melakukan kegiatan usaha termasuk mengikuti pengadaan barang
dan jasa di Instansi Pemerintah.
Alasan lain yang
sering dijumpai adalah;
·
Karena merupakan usaha keluarga
·
Para pendiri CV adalah keluarga atau
kerabat
·
Salah satu pendiri hanya ingin
menanamkan modal
·
Perseroan Komanditer Lebih mudah
untuk dibubarkan
·
Perubahan akta CV lebih mudah dan
cepat tidak perlu ada Rapat Umum Pemegang Saham
·
Direktur/pimpinan perusahaan Lebih
mudah dan cepat dalam mengambil suatu keputusan
·
Sebagai langkah awal memulai bisnis sebelum
berkembang