Kamis, 16 Mei 2019

Jika kamu merasa tidak berharga tontonlah ini

Minggu, 04 September 2016

Green Day Basket Case

Rabu, 17 Agustus 2016

Bagurau

Minggu, 26 Juni 2016

Renungan

Sebelum tidur.. ia memaafkan smua orang yang menzaliminya. Ia pun berdoa, "Ya Allah maafkan semua muslimin yang telah menzalimiku. Karena aku terlalu hina menjadi penyebab muslimin tersebut berdosa karena diriku".. .
.
.
Apalah daya diri untuk membalas.
Jikalau tau memaafkan sesungguhnya memuliakan diri.
Buang semua ego, kekesalan, kemarahan yang bersenyam dalam diri.
Karena saat kau menuruti itu smua, setan sungguh bahagia.
Kita adalah hamba Allah yang bisa memilih: menuruti hawa nafsu atau tidak menurutinya. Pilihlah yang bisa mendekatkan dirimu pada Ilahi.. Sabar, maafkanlah dan berdoalah untuk mereka yang menyakitimu.


Semoga renungan ini bermanfaat..



Posted by syaher

Senin, 06 Juni 2016

Marhaban ya Ramadhan

Selembut embun dipagi hari, tengadah tangan sepuluh jari, ucapkan salam setulus hati, selamat menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan, mohon maaf lahir bathin.


''Marhaban yaa Ramadhan, pucuk selasih bertunas menjulang dahannya patah tolong betulkan, puasa Ramadhan kembali menjelang, salah dan khilaf mohon dimaafkan. Selamat Menunaikan Ibadah puasa"





Posted by syaher

Jumat, 13 Mei 2016

Prosedur Mendirikan Sebuah Perusahaan

Prosedur Mendirikan Perusahaan (CV)

Untuk mendirikan CV para pendiri harus mengajukan
kepada NOTARIS untuk dibuatkan Akta Pendirian



Bagaimana mendirikan CV
Dalam prakteknya untuk mendirikan sebuah perseroan komanditer atau CV, para pendiri dapat bersama-sama, atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri, dan atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengajukan permohonan kepada  Notaris yang berwenang.






Biaya Pendirian CV, Rp. 7.500.000,-
Biaya sudah termasuk;
Akta pendirian CV, Domisili, NPWP dan Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak, Pendaftaran ke Pengadilan Negeri, SIUP dan TDP, Legalisir fotokopi Akta Pendirian oleh Notaris, Gratis 1 buah stempel warna (Flash Stamp).

Prosedur mendirikan CV
Untuk mendirikan perusahaan atau badan usaha CV, para pendiri harus mengajukan permohonan kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer.



Seperti hal PT dan Firma untuk mendirikan CV juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagaipendiri perusahaan yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris. 


Para pendiri perseroan komanditer ini adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari Persero Aktif yang disebut Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur dan satu lagi Persero Pasif/diam yang disebut sebagai Persero Komanditer di dalam Akta Pendirian.

Ketentuan untuk mendirikan CV
1.       Para pendiri CV adalah warga negara Indonesia
2.       Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang
3.       Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia
4.       Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku

Persiapan untuk mendirikan CV
PERTAMA
Anda harus tentukan siapa pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian siapa yang yang menjadi Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya bertanggung jawab sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan. 

KEDUA    
Kedua. Tentukan besarnya modal perusahaan yang disetor ke dalam perusahaan oleh para pendiri untuk melaksanakan kegiatan usaha. Besarnya modal bisa anda tentukan sesuai kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor, mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya.

Modal disetor dan implikasinya terhadap kualifikasi / golongan SIUP perusahaan, sebagai berikut;

1.       SIUP Kecil memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000 s.d Rp. 500.000.000
2.       SIUP Menengah memiliki modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000 s.d Rp. 10.000.000.000
3.       SIUP Besar memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000

Besarnya modal tersebut tidak disebutkan didalam Akta Pendirian atau Perubahanya, namun dapat dibuat catatan sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh para pendiri 


KETIGA   
Pastikan bahwa anda sudah menentukan tempat usaha untuk kantor.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta lokasi tempat usaha harus berada dilingkungan komersial seperti Pertokoan, RUKU, RUKAN, Gedung Perkantoran atau tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha

KEEMPAT
Setelah informasi tersebut disiapkan maka anda sudah bisa mengajukan permohonan Pendirian CV kepada Notaris yang berwenang, dengan menyerahkan data sebagai berikut;

1.       Nama para pendiri perusahaan
2.       Nama Perusahaan
3.       Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten)
4.       Maksud dan tujuan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha)
5.       Nama pengurus yang terdiri dari Persero Aktif (Direktur) dan Persero Komanditer
6.       Melampirkan surat kuasa apabila permohonan pendirian cv dikuasakan kepada orang lain

Beberapa alasan kenapa orang memilih untuk membuat CV atau sebagai perusahaan antara lain adalah;.
1.       Proses pendirian CV relatif lebih mudah dan lebih cepat dari PT 
2.       Bebas menggunakan nama perusahaan tanpa persetujuan dari instansi terkait 
3.       Salah satu pendiri ingin memiliki tanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan usaha 
4.       Biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan CV juga lebih murah 
5.       Badan Usaha CV umumnya termasuk ketegori usaha kecil atau menengah
6.       Anggaran dasar perseroan tidak perlu mendapat pengesahan Menteri serperti PT 

Selain itu juga ada pengusaha memilih badan usaha ini karena sudah cukup untuk memenuhi persyaratan yang diminta pihak-pihak tertentu untuk  melakukan kegiatan usaha termasuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah.

Alasan lain yang sering dijumpai adalah;
·         Karena merupakan usaha keluarga
·         Para pendiri CV adalah keluarga atau kerabat
·         Salah satu pendiri hanya ingin menanamkan modal 
·         Perseroan Komanditer Lebih mudah untuk dibubarkan
·         Perubahan akta CV lebih mudah dan cepat tidak perlu ada Rapat Umum Pemegang Saham
·         Direktur/pimpinan perusahaan Lebih mudah dan cepat dalam mengambil suatu keputusan
·         Sebagai langkah awal memulai bisnis sebelum berkembang